Maka, untuk sedikit membantu mengurangi perasaaan mangkel itu, saya ingin ngomongin tentang pajak lagi, tentu dengan analisis yang ala kadarnya, secara saya seumur-umur juga ndak pernah belajar tentang pajak. Gayus Tambunan jelas bukan lawan seimbang buat saya untuk topik yang satu ini.
Jadi begini. Di jaman kerajaan dulu, ada upeti. Di jaman republik seperti sekarang ini, ada pajak. Meski sekilas terlihat serupa, sama-sama menyetorkan uang atau harta benda kepada negara, secara filosofis antara upeti dan pajak adalah dua hal yang teramat berbeda.
Upeti adalah simbol kesetiaan dan pengakuan kekuasaan sang raja. Tidak membayar upeti berarti membangkang, dan raja akan menumpasnya dengan kekuatan senjata dan prajurit segelar sepapan. Oleh karena itu, upeti lebih sering dibayarkan dengan terpaksa dan dilandasi rasa takut meski di depan raja tentu mereka harus berpura-pura menghaturkan dengan suka cita. Pembayar upeti menyerahkan upeti itu sambil menyembah takzim, dan sang raja menerima upeti sambil berkacak pinggang jumawa.
Upeti yang terkumpul adalah milik raja sepenuhnya, dan oleh karenanya, adalah suka-suka dia mau dipakai buat apa. Raja yang bijak akan memakainya untuk mensejahterakan kawula, dan raja yang lalim akan memakainya untuk kesenangan pribadinya. Memelihara ratusan selir, membangun istana semegah-megahnya, berpesta tiap saat, makan yang enak-enak sampai muntah, mengupah hulubalang tentara dan membeli senjata agar rakyat semakin takut kepadanya, dan lain sebagainya.
Pajak, di sisi lain, dibayar oleh rakyat sebagai pemilik sah negara dengan filosofi bahwa “hidup bermasyarakat butuh biaya”. Rakyat perlu urunan untuk menggaji para karyawannya. Dan yang namanya karyawan rakyat itu aduhai banyak jumlahnya, mulai presiden, anggota parlemen, guru, hingga penjaga mercusuar di pantai pulau-pulau terluar. Perlu menggaji tentara dan beli bedil untuk melindungi kedaulatan negara. Perlu mengupah polisi untuk menjaga ketertiban dan menciptakan rasa aman. Butuh membangun bendungan untuk mengairi sawah dan mencegah banjir. Dan seterusnya.
Pajak yang terkumpul tetaplah milik rakyat, dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Bukan untuk dipakai jalan-jalan keluar negeri dengan bungkus studi banding, bukan pula untuk perjalanan dinas yang outputnya tidak jelas, atau untuk membeli motor voorijder pengawal mobil pejabat yang hanya mau lancar buat diri sendiri sementara jalanan sedang macet berat.
Maka, rakyat yang membayar pajak seharusnya dibayangkan seperti majikan yang sedang memberi upah kepada pekerjanya. Warganegara membayar pajak dengan perasaan superior, dan aparat pajak menyambut duit pajak dengan senyum ramah dan rasa terima kasih.
Tapi di negara tempat para preman bisa bebas berbuat anarkhi berkedok membela agama bernama Indonesia ini, semuanya memang serba kebalik-balik. Bayar pajak dibikin sulit, kesannya justru rakyatlah yang butuh. Sebaliknya, petugas pajak, orang-orang yang diupah negara untuk mengumpulkan uang urunan rakyat itu, acapkali malah berlaku seperti raja yang menerima upeti.
