Terget yang kumaksud adalah sebagaimana dapat Anda baca di bawah ini:
“Pasal 31 (4): Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Naif, sembrono, dan bodoh. Karena menurutku, yang seharusnya kita jadikan target adalah output, outcome, atau impact sekalian, bukannya malah input. Niatnya baik sih, biar sekolah gratis atau murah, nggak mahal kayak sekarang. Biar dunia pendidikan kita maju, rakyat cerdas, anak bangsa ini jadi orang pinter semua. Tapi menetapkan target anggaran minimal harus sekian, di dalam UUD pula, tanpa dibarengi dengan target hasil dari penggunaannya sudah pasti jadi moral hazard. Kalau Departemen lain mesti fight dulu, menguras kreativitas, propose program-program, baru dapat duit; Depdiknas dapat duit dulu baru mikir tuh duit bakal apaan. Gak perlu fight, gak perlu kreatif, merem aja dah pasti dapat, gede pula, minimal 20% APBN.
Jika yang begituan tuh tercantumnya “hanya” di Undang-undang, terus dirasa gak pas, Presiden bisa bikin Perpu. Atau DPR bisa bikin amandemen dengan lebih mudah. La kalau nempelnya di UUD, jangankan Presiden, DPR aja bakalan setengah mati kalau mau ngganti. Kenapa sih dulu nggak dipikir, mutu pendidikan kita acak adut tuh sebabnya apa. Apa iya karena anggarannya kurang, atau karena sebab lain? Korupsi misalnya. Kalau sekolahan pada ambruk, pengadaan buku pelajaran nggak beres, sistem pendidikan amburadul tuh sebab utamanya korupsi, terus diatasi dengan menggelontor duit gede-gedean, apa gak sama artinya menyiram gurun pasir dengan air. Berapapun yang disiramkan, gak ada ngaruhnya. Sama kayak dana otonomi khusus buat Papua, yang trilyunan itu. Duitnya habis, tapi infrastrukturnya tetep memprihatinkan dan penduduknya tetap aja kere. Tuh duit dibelanjakan untuk keperluan yang aneh-aneh.
Diberi resource melimpah, dan dijamin oleh kontitusi negara sehingga siapapun harus tunduk, sementara tidak dituntut tanggung jawab resource itu buat apaan aja (selain kalimat normatif “untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”), jelas sama artinya dengan menyuruh orang untuk foya-foya.
Walhasil, para pejabat Diknas bergelimang harta di saat para guru harus setia dengan kemiskinan mereka. Para pejabat Diknas wira-wiri keluar negeri dengan dalih studi banding sementara para guru tidak mampu beli buku sekadar untuk mengapdet bahan ajar. Gedung Depdiknas berdiri megah lagi mewah sedangkan gedung-gedung sekolah pada hancur dan atapnya rubuh menimpa anak-anak harapan masa depan bangsa.


